Tuesday, January 31, 2012

Perbedaan Trademark ™ , Copyright © , dan Registered trademark ®

Perbedaan Registered trademark ®, Copyright © dan Trademark

Kyk'y udah banyak yag tau dengan kata2 diatas itu deh, sebagai contoh aja nih coba lihat facebook kalian pasti ada yang pake simbol2 kyk gitu.. hehehe

Sebagai penutup postingan gw di akhir bulan ini, gw akan membahas tetang Trademark, Copyright, dan Registered trademark. knp gw bahas ini ? karena gw baru tau juga tentang ilmu ini.. hhheehee

gw yakin yang kyk gw banyak deh, sering pake tp ga tau maksud dan tujuannya.. hehehe

parah bangtt yee pake doank tp ga ngerti, nah disini gw akan bahas tuntas tas tas tassss.... *gubraaakkk

Paten atau biasa di kenal dengan Hak Paten adalah Hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :

- Dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
- Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

Pertama Tentang Registered trademark atau biasa kita gunakan tanda ®

     Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. 

      Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.

       Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. 

     Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.

 

Yang Kedua tentang Copyright atau biasa kita gunakan tanda ©

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. 

Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya
 

 

Dan yang Ketiga tentang Trademark atau yg biasa digunakan dengan tanda

     Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui.
      Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.



Nah, bermanfaat kan nih ilmu.. :)
Klo udah tau ga ada salahnya kan beri tahu tmn2'y yg belum tau, klik like di fb'y biar dapet ilmu yg ada di blog ini.. hhehehe
jangan sampe salah yaa klo pake simbol2 ini.. sampai jumpa di lain kesempatan.... seeeeee...... ^^






^^Special Thx for Sumber^^
Sumber

No comments :

Post a Comment