Perbedaan Registered trademark ®, Copyright © dan Trademark ™
Kyk'y udah banyak yag tau dengan kata2 diatas itu deh, sebagai contoh aja nih coba lihat facebook kalian pasti ada yang pake simbol2 kyk gitu.. hehehe
Sebagai penutup postingan gw di akhir bulan ini, gw akan membahas tetang Trademark, Copyright, dan Registered trademark. knp gw bahas ini ? karena gw baru tau juga tentang ilmu ini.. hhheehee
gw yakin yang kyk gw banyak deh, sering pake tp ga tau maksud dan tujuannya.. hehehe
parah bangtt yee pake doank tp ga ngerti, nah disini gw akan bahas tuntas tas tas tassss.... *gubraaakkk
Paten atau biasa di kenal dengan Hak Paten adalah Hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil
produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil
produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
Pemegang paten
memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
- Dalam
hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
- Dalam hal paten
proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya.
Pertama Tentang Registered trademark atau biasa kita gunakan tanda ®
Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional.
Hak eksklusif dari sebuah merek dagang
terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register
ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi
simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara
resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat
diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara
lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat
perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya
untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia.
Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
Yang Kedua tentang Copyright atau biasa kita gunakan tanda ©
Hak
cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan
atau informasi tertentu.
Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk
menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang
terbatas.
Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta
atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur
oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara
namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti
paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena
hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya
Dan yang Ketiga tentang Trademark atau yg biasa digunakan dengan tanda ™
Digunakan
sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa
komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun
prosesnya sudah di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
Nah, bermanfaat kan nih ilmu.. :)
Klo udah tau ga ada salahnya kan beri tahu tmn2'y yg belum tau, klik like di fb'y biar dapet ilmu yg ada di blog ini.. hhehehe
jangan sampe salah yaa klo pake simbol2 ini.. sampai jumpa di lain kesempatan.... seeeeee...... ^^
^^Special Thx for Sumber^^
Sumber
Sumber
No comments :
Post a Comment