Tuesday, January 31, 2012

Arti Pesan Error pada saat Browsing

Selamat pagi kawan kawan semua.. :D
Oke yang tak bosen bosen'y gw akan membagi lmu yang baru aja gw dapet lagi.. Yaa mungkin sebagian dari kita udah tau sebagian besar dari isi blog ini  tp yaa mudah2an bermanfaat bagi yang blm mengetahui ilmu ini.. :)

Ini bahasan seru menurut gw, setiap orang kyk'y pernah mengalami ini nih waktu browsing ato ngenet , apa itu ??? jawabannya ada lah error..... hehehe
mungkin kita pernah kesel, sebel, wah campur aduk deh sama hal kyk gitu.. *curhat -_-"

Sebenarnya ada makna di balik pesan error itu lho, mungkin bagi yg belum tau arti dari pesan error itu akan mengganggap'y biasa aja..  *lagi lagi curhat -_-"

Dari pada kelamaan ntr gw malah curhat disini, berikut ini gw kasih tau ilmu yang gw baru dapet ini supaya ga ada lagi orang yang ga ngerti kyk gw ini... *curhat lagi kan gw T-T


Ini dia pesannya........

500 – Internal Server Error
Pesan error di atas dapat diartikan sebagai adanya masalah atau kesalahan dalam server internal situs sehingga sobat tidak bisa mengakses situs yang bersangkutan, selama administrator situs belum memperbaiki pesan kesalaahan tersebut.

 
404 - Not Found
Ada beberapa hal yang menyebabkan tampilnya pesan kesalahan di atas :
* Data di database sebelumnya sudah ada, namun sudah dihapus atau dihilangkan dari database server.
* Terjadi gangguan akses Internet atau down
* Jika akses Internet tetap gagal, maka kemungkinan halaman tersebut memang tidak ada
* Terjadi kesalahan penulisan alamat URL

 
400 - Bad Request
Pesan kesalahan tersebut dialami oleh server yang tidak bisa mengerti perintah dari client. Penyebabnya pada umumnya berupa kesalahan script coding di server, sehingga hanya administrator server-lah yang bisa mengatasinya.

 
403 - Forbidden
Pesan kesalahan tersebut memiliki dua alasan :
* Menandakan bahwa halaman situs tidak dapat diakses karena telah diatur demikian dalam servernya.
* Owner atau pemilik situs belum membayar sewa hosting ke perusahaan pemilik server, sehingga terjadi pemblokiran dari pihak perusahaan server.


408 - Request Timeout
Pesan ini memiliki alasan bahwa timer atau waktu untuk mengakses situs telah habis. Hal tersebut disebabkan oleh kecepatan akses Internet yang cukup lambat, dan server biasanya memiliki timer atau batas waktu tertentu dalam pengaksesan data dalam database-nya.

 
401 - Unauthorized
Pesan kesalahan tersebut artinya user tidak memiliki otoritas atau izin untuk mengakses halaman web tersebut. Biasanya situs diberi pengaman username dan password, sehingga sobat harus mengerti username dan password situs tersebut.


Kurang Lebih begitu ilmu yang gw dapet.. hehhe
klo udah tau ilmu ini jangan suka marah2 ga jelas lagi yee... ^^

klo kejadian diatas teruuuuss terjadi selama anda ngenet hal yang harus di lakukan yaitu :

"Beli pulsa modem"
hihihihi.. kabboorrrrrrr
sekian dan matur thanks




^^spesial for sumber^^

Perbedaan Trademark ™ , Copyright © , dan Registered trademark ®

Perbedaan Registered trademark ®, Copyright © dan Trademark

Kyk'y udah banyak yag tau dengan kata2 diatas itu deh, sebagai contoh aja nih coba lihat facebook kalian pasti ada yang pake simbol2 kyk gitu.. hehehe

Sebagai penutup postingan gw di akhir bulan ini, gw akan membahas tetang Trademark, Copyright, dan Registered trademark. knp gw bahas ini ? karena gw baru tau juga tentang ilmu ini.. hhheehee

gw yakin yang kyk gw banyak deh, sering pake tp ga tau maksud dan tujuannya.. hehehe

parah bangtt yee pake doank tp ga ngerti, nah disini gw akan bahas tuntas tas tas tassss.... *gubraaakkk

Paten atau biasa di kenal dengan Hak Paten adalah Hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :

- Dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
- Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

Pertama Tentang Registered trademark atau biasa kita gunakan tanda ®

     Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. 

      Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.

       Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. 

     Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.

 

Yang Kedua tentang Copyright atau biasa kita gunakan tanda ©

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. 

Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya
 

 

Dan yang Ketiga tentang Trademark atau yg biasa digunakan dengan tanda

     Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui.
      Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.



Nah, bermanfaat kan nih ilmu.. :)
Klo udah tau ga ada salahnya kan beri tahu tmn2'y yg belum tau, klik like di fb'y biar dapet ilmu yg ada di blog ini.. hhehehe
jangan sampe salah yaa klo pake simbol2 ini.. sampai jumpa di lain kesempatan.... seeeeee...... ^^






^^Special Thx for Sumber^^
Sumber

Tuesday, January 17, 2012

Cara memberikan Subtitle kedalam Film

Masih tentang film nih, karena ditahun baru ini banyak banget film terbaru yang sayang banget klo sampe dilewatin.. hehhe
apalagi film hantu terbaru tahun ini yang isinya ga ada hantunya yang ada isinya wanita semua, ga recomended banget buat anak dibawah 10 tahun.. hehehe
hadehh jadi bahas kemana2, langsung aja nih ke pokok bahasan...

Ini dia langkah yang paling awal bangetttt, Jika kita temukan file masih dalam bentuk rar atau zip, maka alangkah sopannya klo kita ekstract dahulu dengan menggunakan aplikasi Winrar.. hhehhehe
  • Pindahkan file film dan subtitlenya ke dalam satu folder. Nama film dan subtitlenya harus sama yaa. Misalkan filmnya berjudul Hancock.avi, maka subtitlenya = Hancock.srt.
  • Nah, Kemudian mainin filmnya dengan Windows Media Player. subtitle otomatis akan keluar.
Atau Begini juga bisa....
  • Instal aplikasi VLC Media Player , Jika film dan subtitlenya sudah berada dalam satu folder serta nama film dan subtitlenya sama, maka otomatis teks juga akan keluar saat kita play film itu.
  • Namun jika tidak keluar, maka klik menu Video, pilih Subtitle Track, lalu pilih Load File. Cari file subtitlenya terletak di mana, kalau sudah ketemu pilih dan klik OK.
Perhatian !! Jika file film berupa MKV, maka bisa diputar dengan menggunakan VLC Media Player atau dengan DVD Cyberlink ^^

Wah.wah jika masih tidak keluar subtitlenya/hardsubtitle
kita gunakan cara paling ampuh nih, gunakan window media player classic, buka filmnya, setelah itu seret subtitlenya ke dalam filmnya(jadi dimasukin ke filmnya)
 
 
Betapa serunya kan klo nonton film yang kita ga ngerti tp ada terjemahannya.. hehhe
yaa mudah2an ilmu ini bermanfaat uat kita semua.. :)





^^Special thx for sumber^^
 

Kualitas - kualitas Video dari Setiap Film

assalamualaikum...
hello kawan, dah lama nih kita ga berjumpa di dunia maya.. ^^
ada kali yaa sekitar 10tahun...*lebayy
sebagai artikel diawal tahun ini sebenernya mau gw bikin tentang kebang api tapi dah lewat banget yah.. hehehe
harusnya pas tanggal 1 tu bahas kebang api, but its oke artikel dibawah ini ga kalah bermanfaatnya koq yaa mudah2an bisa menambah wawasan kita..
dibaca dan dipahami yah sob.. :)



Dalam mendownload film tentu kita akan memikirkan kualitas dari film, mana yang baik dan mana yang buruk, untuk menambah pengetahuan tentang kualitas, ada beberapa fariasi tentang jenis-jenis kualitas video dari film diantaranya :

1. CAM
    Tipe ini merupakan kualitas terburuk dari sebuah film. Sumber film direkam dari bioskop dengan menggunakan video kamera portabel / handycam. Selain gambarnya buram, suaranya juga buruk, karena banyak noise yang ikut terekam, misal suara penonton. Diantara itu semua yang paling menyebalkan adalah, gambar kadang sering bergerak-gerak, hal ini mungkin disebabkan karena kamera yang digunakan untuk merekam film tersebut bergoyang. 
2. Telesync (TS)
Kualitasnya gambarnya sama dengan CAM, hanya bedanya hanya di suaranya yang agak lumayan, soalnya suaranya direkam lewat line khusus, biasanya di bioskop ada line khusus yang biasanya digunakan untuk orang yang pendengarannya terganggu, nah si pembajak menggunakan media ini.
 
3. Telecine (TC)
Kualitas gambar dan suaranya bagus, karena dicopy dari sumber aslinya. Biasanya film ini masih memiliki time
counter di atas dan bawahnya layarnya. 
4. Screener (SC)
Film jenis ini biasanya dicopy dari video VHS yang telah resmi di release. Ciri khas film dengan
flag ini adalah, masih adanya peraturan undang-undang hak cipta di awal film tersebut. Kualitasnya cukup baik, karena dicopydari sumber aslinya langsung.  
5. DVD Screener (DVDScr)
Sama dengan SCREENER hanya pada tipe ini, data diubah kedalam format DVD.
 
6. DVDRip
Sumber film di copy dari
DVD release resminya. Kualitasnya sangat baik, karena langsung dicopy dari sumber aslinya. 
7. VHSRip
Dicopy langsung dari VHS tapenya langsung.
 
8. R5
Sama dengan DVDRip, namun sourcenya berasal dari DVD yang telah release terlebih dahulu di Rusia.
 
9. TVRip / Episodes
Film dengan jenis ini, biasanya direkam langsung pada saat film tersebut sedang disiarkan. Kulitas bergantung pada stasiun televisi yang menyiarkan, apakah film tersebut disiarkan dalam format high definition atau tidak. Kalau film tersebut disiarkan dengan format high definition, maka kualitasnya akan sangat baik.
 
10. DSRip (Digital Satelite)
Direkam dari transmisi satelite, kualiatasnya baik, biasanya di encode dalam format xvid.
 
11. PDTV (Pure Digital TV)
Film jenis ini direkam melalui jaringan
TV digital dengan menggunakan Tv Tuner yang mendukung format digital. Kualitasnya sangat baik, biasanya di encode dalam format xvid. 
12. HDTV (High Definition TV)
Sama dengan PDTV.
 
13. Workprint (WP)
Merupakan salinan dari film yang belum selesai, bisanya terdapat adegan yang hilang, suara yang tidak beraturan. Kualitas film dengan tipe ini bevariasoi,dari yang paling baik hingga yang paling buruk.
 
14. DivX Re-Enc
Merupakan film yang disalin dari DVD / VCD aslinya, damun di encode ulang, untuk menghasilkan ukuran yang lebih kecil. Tipe ini sering dijumpai pada dunia underground dan fansub. Contoh film-film anime biasanya tergolong ke dalam jenis ini.
 
15. Bluray (HDVD)
Type paling baru dengan kualitas High Def. Sumbernya dari Bluray atau HDVD. Kualitasnya sangat amat bagus dengan resolusi 1080.
Diperlukan spec
komputer lumayan biar bisa nonton tanpa patah2. Ukuran filenya sekitar 3-4 lebih besar dari DVDrip.

Dari setiap film yang didownload besar dari sizenya tergantung dari jenis kualitasnya lho, klo kalian mu download kualitas film yang bagus yaa harus agak bersabar.. hhehe (pendapat gw sih, CMIIW.. ^^)

mudah2an ilmu ini bermanfaat untuk kita semua.. :)







^^Spesial Thx for Sumber^^
^^SUMBER^^